Apalagi pada kenyataanya kata Rohani, orang yang umurnya lebih dewasa yang seharusnya menjadi panutan di masyarakat ini malah bertindak sewenang-wenang.
"Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaraan, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum," ujar Rohani.
Seperti diketahui, peristiwa pemukulan itu berawal pada Senin (10/7/2023) malam para pelaku menginterogasi dengan kekerasan terhadap korban adalah Aris warga Kampung Garung Sabrang, Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten di wilayah Desa Kandangsapi, Kecamatan Cijaku, korban dituduh mencuri hingga para pelaku memaksa korban untuk mengaku.
Pihak keluarga tak terima hingga melapor peristiwa penganiayaan ini kepada kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek Cijaku AKP Aam Marto Subroto membenarkan peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukumnya dan laporan dari korban sudah diterima. Kini sudah dilimpahkan ke PPA Polres Lebak.
"Benar laporan sudah kami terima dan saat ini perkara sedang ditangani Unit PPA Polres Lebak." ucapnya kepada iNewsPandeglang.id Selasa (25/7/2023).
Editor : Iskandar Nasution