TANGSEL, iNewsPandeglang.id - Suami di Serpong berinisial BD (38) telah ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap istrinya, TM (21) yang sedang hamil muda hingga bonyok di Serpong Utara, Kota, Tangerang Selatan. Selain itu, Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itupun mengancam keluarga korban melalui pesan suara.
Ancaman pelaku sebagaimana diungkapkan oleh ayah korban, Marjali bahwa BD melaui pesan suara WhatsApp mengancam akan membantai satu-satu keluarga mereka saat komunikasi dengan anaknya.
"Voicenotenya itu bilang begini 'katanya akan bantai saya dan keluarga'. Saya gak terima, apa kesalahan saya sampai mau dibantai sekeluarga," ujar Marjali menirukan ancaman BD ke keluarga seperti dberitakan iNews.id pada Sabtu (15/7/2023).
Dijelaskan Marjali, pesan suara tersebut yang intinya keluarganya akan dibantai pelaku satu per satu. "Kalau begini caranya, mohon maaf bukan lancang bukan sok jagoan. Pasti gue bantai satu keluarga, satu per satu gue bantai. Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah," kata pelaku BD dalam voicenote yang disampaikan Marjali kepada wartawan.
Untuk diketahi, BD melakukan penganiayaan kepada istrinya, TM hingga babak belur pada Rabu, (12/7/2023) dini hari di rumahnya di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond. Warga pun sempat melerai dan membawa kasus itu ke Polres Kota Tangerang Selatan. Namun, BD malah dilepaskan.
Tidak terima atas hal tersebut, Marjali pun meminta polisi segera menangkap BD karena telah membuat anaknya terluka hingga bonyok, padahal putrinya tersebut sedang dalam keadaan hamil empat bulan.
Kanit PPA Polres Kota Tangsel, Ipda Siswanto mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Siswanto menuturkan BD tidak ditahan karena merujuk pada Pasal 44 ayat 4 UU KDRT.
Menurut SIswanto, untuk sementara pihaknya tidak menahan tersangka lantaran berlaku ayat 4 tersebut. "Statusnya tetap sebagai tersangka, proses hukum itu juga tetap jalan," ucapnya, Jumat (14/7/2023).
Siswanto lantas membantah BD dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring). Dia menjelaskan pelaku dapat ditahan jika tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian.
Dalam Pasal 44 kata Siswanto ada 4 ayat. Ayat 1 jika menimbulkan luka berat. Lalu ayat 2 menimbulkan luka berat. Ayat 3 meninggal dunia dan Ayat 4 apabila KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian.
"Dapat dilakukan penahanan terhadap pelaku itu jika menimbulkan luka berat berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 dapat ditahan, tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang keempat," kata Siswanto.
Editor : Iskandar Nasution