Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Vila Anyer, 2 Pria Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Kota Cilegon Terima Berkas Perkara Kasus Penyelundupan Sabu 309 Kg WNA dari BNN

Kamis, 15 Juni 2023 | 20:00 WIB
  • author Iskandar Nasution
Kejari Kota Cilegon Terima Berkas Perkara Kasus Penyelundupan Sabu 309 Kg WNA dari BNN
Kejari Kota Cilegon telah menerima pelimpahan berkas perlara kasus penyelundupan narkotika jenis Sabu seberat 309 kilogram bersama 8 tersangka Warga Negara Asing (WNA) dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN). Foto iNews/Iskandar Nasution

Kemudian petugas dari  BNN melakukan patroli laut di perairan samudera hindia sehingga kapal nelayan yang mengangkut ratusan kilogram barang haram tersebut berhasil diamankan bersama kedelapan tersangka.

"Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon, jadi kita juga telah menyiapkan tim jaksa penuntut atau JPU yang dalam waktu dekat akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Serang," ujar  Diana Wahyu Widiyanti Kamis, (15/6/2023).

Kedelapan tersangka ini disangkakan dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Adapun para tersangka saat ini sementara akan dititipkan ke Lapas Kelas II Kota Cilegon sebagai tahanan kejaksaan.

Untuk diketahui, 8 tersangka merupakan jaringan narkotika internasional Golden Crescent atau bulan sabit emas meliputi Iran, Afghanistan dan Pakistan. Mereka ditangkap pada Kamis, (23/2/2023) lalu bersama barang bukti Sabu yang dibungkus warna hijau tahun 2022 bertuliskan huruf Parsia berlambang scorpion dengan berat 309 kilogram.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut