Cilegon, iNewsPandeglang.id - Petugas Bea Cukai Merak bersama Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Banten memusnahkan jutaan batang rokok illegal pada Kamis (06/02/2023) dengan cara dibakar dalam drum berapi besar. Rokok yang berjumlah ratusan slop itu terpaksa harus dimusnahkan berdasarkan hasil ketetapan atau inkracht demi menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
Petugas Bea Cukai Merak Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal (Foto : Tangkapan Layar Video iNewsPandeglang)
Rokok tanpa dilengkapi pita cukai ini merupakan hasil pengungkapan saat akan dikirim ke pulau Sumatera melalui pelabuhan Merak dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari 2 miliar rupiah. Selain rokok illegal, petugas juga menghancurkan tiga unit handphone milik pelaku penyelundupan yang saat ini tengah mendekam di penjara usai menjalani vonis hukuman.
Petugas saat ini masih mewaspadai upaya penyelundupan barang-barang illegal ke wilayah pulau Sumatera lantaran Kota Cilegon sendiri merupakan daerah dengan banyak pelabuhan, sehingga perlu kewaspadaan untuk upaya penggagalan penyelundupan tersebut.
Menurut kepala Bea Cukai Merak, Beni Novri mengatakan bahwa jutaan rokok ini berasal dari industri rumahan di wilayah Jawa dan hendak didistribusikan ke wilayah Banten maupun wilayah Sumatera. Diperkirakan totalnya sekitar 2.812.000 batang rokok dari enam merk berbeda yang telah dimusnahkan oleh petugas.
Editor : Iskandar Nasution