CILEGON, iNewsPandeglang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon telah menerima pelimpahan berkas perlara kasus penyelundupan narkotika jenis Sabu seberat 309 kilogram bersama 8 tersangka Warga Negara Asing (WNA) dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN). Berkas perkara itu dinyatakan lengkap dan akan dipelajari sebelum diajukan ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Serang.
Kedelapan tersangka tersebut merupakan warga negara Iran yakni ARJ (23), AWS (26), WB (23), UD (37), WMP (40), ST (31), AN (64), ARS (22).
8 tersangka penyelundup sabu merupakan jaringan narkotika internasional Golden Crescent atau bulan sabit emas. Foto iNews/Iskandar Nasution
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Diana Wahyu Widiyanti menyatakan bahwa dalam berita acara pemeriksaan ini berawal adanya informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika jenis sabu ke Indonesia melalui jalur laut dengan menggunakan kapal nelayan oleh 8 anak buah kapal warga negara Iran.
Editor : Iskandar Nasution