CILEGON, iNewsPandeglang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon telah menerima pelimpahan berkas perlara kasus penyelundupan narkotika jenis Sabu seberat 309 kilogram bersama 8 tersangka Warga Negara Asing (WNA) dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN). Berkas perkara itu dinyatakan lengkap dan akan dipelajari sebelum diajukan ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Serang.
Kedelapan tersangka tersebut merupakan warga negara Iran yakni ARJ (23), AWS (26), WB (23), UD (37), WMP (40), ST (31), AN (64), ARS (22).
8 tersangka penyelundup sabu merupakan jaringan narkotika internasional Golden Crescent atau bulan sabit emas. Foto iNews/Iskandar Nasution
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Diana Wahyu Widiyanti menyatakan bahwa dalam berita acara pemeriksaan ini berawal adanya informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika jenis sabu ke Indonesia melalui jalur laut dengan menggunakan kapal nelayan oleh 8 anak buah kapal warga negara Iran.
Kemudian petugas dari BNN melakukan patroli laut di perairan samudera hindia sehingga kapal nelayan yang mengangkut ratusan kilogram barang haram tersebut berhasil diamankan bersama kedelapan tersangka.
"Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon, jadi kita juga telah menyiapkan tim jaksa penuntut atau JPU yang dalam waktu dekat akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Serang," ujar Diana Wahyu Widiyanti Kamis, (15/6/2023).
Kedelapan tersangka ini disangkakan dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Adapun para tersangka saat ini sementara akan dititipkan ke Lapas Kelas II Kota Cilegon sebagai tahanan kejaksaan.
Untuk diketahui, 8 tersangka merupakan jaringan narkotika internasional Golden Crescent atau bulan sabit emas meliputi Iran, Afghanistan dan Pakistan. Mereka ditangkap pada Kamis, (23/2/2023) lalu bersama barang bukti Sabu yang dibungkus warna hijau tahun 2022 bertuliskan huruf Parsia berlambang scorpion dengan berat 309 kilogram.
Editor : Iskandar Nasution