get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Ada Lagi Ambang Batas! Semua Partai Kini Bisa Usung Capres Sendiri

MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka Coblos Caleg

Kamis, 15 Juni 2023 | 13:41 WIB
header img
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). (Foto tangkapan layar youtube Official iNews)

Sementara proporsional terbuka, juga berpeluang politik uang bacaleg yang memiliki sumber finansial besar dapat mempengaruhi pemilih. "Praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali," kata hakim.

Sebelumnya gugatan uji materi ini diajukan pada 14 November 2022 lalu. Sebanyak enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka yakni, Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, warga Jagakarsa Ibnu Rachman Jaya, warga Pekalongan Riyanto dan warga Depok Nono Marijono.

Uji materi tersebut dilakukan terhadap Pasal 168 ayat 2, Pasal 342 ayat 2, Pasal 353 ayat 2, Pasal 386 ayat 2, Pasal 420 huruf c dan huruf d terkait sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu. Sistem proporsional terbuka merupakan sistem pemilu yang menampilkan nama dan nomor urut calon legislatif pada kertas suara. 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut