JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan sistem pemilu 2024 tetap proporsional terbuka. Putusan tersebut menyusul atas gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh sejumlah pihak.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (15/6/2023). "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," katanya dikutip dari iNews.id
Seperti diketahui, sistem pemilu proporsional terbuka yakni dengan mencoblos calon legislatif (caleg). Sedangkan sistem proporsional tertutup yakni para pemilih hanya mencoblos gambar partai.
Menurut pendapat hakim, sistem pemilu apapun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang. Misalnya proporsional tertutup politik uang sangat mungkin terjadi di antara elite parpol dengan para caleg yang berupaya dengan segala cara untuk berebut nomer urut jadi.
Sementara proporsional terbuka, juga berpeluang politik uang bacaleg yang memiliki sumber finansial besar dapat mempengaruhi pemilih. "Praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali," kata hakim.
Sebelumnya gugatan uji materi ini diajukan pada 14 November 2022 lalu. Sebanyak enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka yakni, Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, warga Jagakarsa Ibnu Rachman Jaya, warga Pekalongan Riyanto dan warga Depok Nono Marijono.
Uji materi tersebut dilakukan terhadap Pasal 168 ayat 2, Pasal 342 ayat 2, Pasal 353 ayat 2, Pasal 386 ayat 2, Pasal 420 huruf c dan huruf d terkait sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu. Sistem proporsional terbuka merupakan sistem pemilu yang menampilkan nama dan nomor urut calon legislatif pada kertas suara.
Editor : Iskandar Nasution