JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan sistem pemilu 2024 tetap proporsional terbuka. Putusan tersebut menyusul atas gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh sejumlah pihak.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (15/6/2023). "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," katanya dikutip dari iNews.id
Seperti diketahui, sistem pemilu proporsional terbuka yakni dengan mencoblos calon legislatif (caleg). Sedangkan sistem proporsional tertutup yakni para pemilih hanya mencoblos gambar partai.
Menurut pendapat hakim, sistem pemilu apapun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang. Misalnya proporsional tertutup politik uang sangat mungkin terjadi di antara elite parpol dengan para caleg yang berupaya dengan segala cara untuk berebut nomer urut jadi.
Editor : Iskandar Nasution