PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Bupati Pandeglang Irna Narulita meminta arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seputar pencegahan gratifikasi dan optimalisasi LHKPN dengan mengundang Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK wilayah II Banten dan Jawa Barat. Pertemuan tersebut digelar dalam rapat koordinasi pada Kamis, (8/6/2023) di Pendopo Pemkab Pandeglang dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang.
Bupati Irna mengatakan bahwa dengan hadirnya tim dari KPK RI berharap pihaknya beserta pejabat daerah bisa mendapatkan arahan tentang pencegahan tindak korupsi.
"Kami sengaja mengundang untuk meminta masukan seputar langkah pencegahan gratifikasi dan anti korupsi untuk menuju Kabupaten Pandeglang menjadi wilayah bebas korupsi," ucap Irna tegas.
Bupati Pandeglang Irna Narulita meminta arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seputar pencegahan gratifikasi dan optimalisasi LHKPN dengan mengundang Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK wilayah II Banten dan Jawa Barat. Foto istimewa
"Kami terus mendukung pencegahan korupsi, karena itu kita dapat menindaklanjuti semua arahan dan pandangan dari KPK. Kami yakin, masukan dari KPK RI akan mendorong kita patuh akan hukum," sambungnya.
Irna menyebut, sejauh ini pihaknya terus konsen dalam mendukung pencegahan tindak korupsi di Kabupaten Pandeglang, melakukan beberapa kegiatan dengan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Pedoman pengendalian gratifikasi kata Irna, pihaknya membentuk unit khusus pencegahan pungutan liar kerjasama dengan APH yang ditindaklanjuti dengan perbup no.17/kep.50-Huk 2017.
Dalam kesempatan tersebut Irna juga tak lupa mengucapkan terima kasih atas kehadiran KPK RI bersama tim satgas.
"Kami komitmen bagaimana akselesasi menghadirkan kredibilitas pelayanan kepada masyarakat, berkomitmen untuk terus mengedepankan transparasnsi," ucap Irna.
Sementara Kasatgas KPK wilayah II Agus Priyanto mengatakan apresiasinya atas kegiatan Rakor di Pandeglang. Sebab, antara legislatif dan eksekutif itu sejalan atau seiya sekata.
"Eksekutif dan Legislatif tidak dapat dipisahkan harus bersinergi. Bila ada ego masing-masing maka akan pincang," ujarnya.
Dijelaskannya, untuk dapat terhindar dari tindak pidana, maka jangan sekali-kali melakukan tindakan yang berpotensi terjadinya korupsi.
"Meskipun ada pengaduan macam-macam, jika kita tidak melakukan hal tersebut dipanggil pun oleh APH akan clear tak ada masalah", kata Agus.
Lebih lanjut Agus menuturkan saat menjadi pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) secara otomatis masuk perangkap tindak pidana korupsi. Sebab, yang terkena pasal undang - undang korupsi adalah penyelenggaran negara dan Pegawai Negeri.
"Jika pun swasta dan tak kena pasal korupsi serta tidak ada kewajiban melaporkan, maka dari itu, tidak mudah dan gampang jadi pejabat negara dan pegawai itu", katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pandeglang TB Udi Juhdi mengatakan bahwa rakor bidang pemerintahan dengan KPK RI adalah tindakan preventif. Tindakan ini paling baik dan perlu diterapkan menurutnya agar kasus korupsi itu sendiri bisa dihindari.
"Sebelum kejahatan korupsi itu terjadi harus diantisipasi sedini mungkin seperti di antaranya dengan penguatan tata kerja mena jemen payung hukum", tuturnya.
TB Udi Juhdi berharap dapat mengetahui dimana area rawan korupsi, dan bagaimana upaya untuk mengantisipasinya.
"Dengan pencerahan KPK lembaga DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan dengan fungsi budgeting, controling, dan legisllasi bisa sejalan dan menjamin juga penganggaran telah disusun efektif dan efisien," pungkas Udi.
Editor : Iskandar Nasution