get app
inews
Aa Read Next : Bukan di Puncak, Ini Bukit Sinyonya, Camping Groud Favorit Terbaru di Pandeglang Banten

Cabuli Anak Kandung hingga Puluhan Kali, Pelaku Ditangkap Polres Cilegon

Rabu, 08 Maret 2023 | 10:53 WIB
header img
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar

CILEGON, iNewsPandeglang.id - Polres Cilegon Polda Banten menangkap seorang pria berinisial JI (42), tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya SS (14)  hingga puluhan kali. Warga Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten telah 4 tahun mencabuli anak kandungnya.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro, melalui Kasat Reskrim AKP Mochamad Nandar mengatakan diduga JI telah mencabuli anaknya tersebut berulang kali sejak  2019 hingga Februari 2023. Kasus Pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut setelah dilaporkan dan diamankan oleh Pihak Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten.

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali terhadap korban yang merupakan putri kandungnya. Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten dirumahnya pada Jumat 03 Maret 2023 sekira jam 22.00 WIB," ujar Nandar Rabu, (8/3/2023).

Kasus tersebut telah diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten berdasarkan koordinasi dengan Polsek Mancak Polres Cilegon guna mengantisipasi adanya aksi dari masyarakat atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

Nandar menjelaskan, sekitar 2001 pelaku  menikah dengan seorang perempuan yang bernama IH dan dari perkawinan tersebut mempunyai tujuh orang anak dan salah satu anak perempuan yang bernama SS (korban) adalah anak nomor tiga dari tujuh bersaudara.

Menurut dia, korban sedari kecil memang dekat dengan pelaku, apabila ingin tidur selalu didekat pelaku. Korban dimasukan ke pesantren tahun 2018 dan setiap 3 bulan sekali pulang ke rumah.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut