CILEGON, iNewsPandeglang.id - Polres Cilegon Polda Banten menangkap seorang pria berinisial JI (42), tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya SS (14) hingga puluhan kali. Warga Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten telah 4 tahun mencabuli anak kandungnya.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro, melalui Kasat Reskrim AKP Mochamad Nandar mengatakan diduga JI telah mencabuli anaknya tersebut berulang kali sejak 2019 hingga Februari 2023. Kasus Pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut setelah dilaporkan dan diamankan oleh Pihak Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten.
“Tersangka melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali terhadap korban yang merupakan putri kandungnya. Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten dirumahnya pada Jumat 03 Maret 2023 sekira jam 22.00 WIB," ujar Nandar Rabu, (8/3/2023).
Kasus tersebut telah diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten berdasarkan koordinasi dengan Polsek Mancak Polres Cilegon guna mengantisipasi adanya aksi dari masyarakat atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
Nandar menjelaskan, sekitar 2001 pelaku menikah dengan seorang perempuan yang bernama IH dan dari perkawinan tersebut mempunyai tujuh orang anak dan salah satu anak perempuan yang bernama SS (korban) adalah anak nomor tiga dari tujuh bersaudara.
Menurut dia, korban sedari kecil memang dekat dengan pelaku, apabila ingin tidur selalu didekat pelaku. Korban dimasukan ke pesantren tahun 2018 dan setiap 3 bulan sekali pulang ke rumah.
Aksi pencabulan lanjut dia, awal kejadian sekitar 2019 saat itu pelaku tertidur di ruang tamu dan pada saat tengah malam tiba-tiba pelaku terbangun dari tidur dan melihat di sampingnya ada korban SS sedang tertidur, pada saat itu tiba-tiba pelaku terangsang melihat korban SS yang sedang tertidur tersebut.
Kemudian pelaku JI kata Nandar, langsung melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban namun tiba-tiba korban bangun dari tidurnya dan kaget sambil mengatakan 'Jangan Bah', namun pelaku tetap melakukan perbuatan tersebut pada korban dan sebelum kembali tidur mengatakan kepada korban jangan bilang kepada siapapun atas perbuatannya namun korban tidak menjawabnya.
Lebih lanjut Nandar menuturkan, perbuatan pelaku ini dilakukan secara mengulang hingga puluhan kali, ketika korban pulang ke rumahnya maupun saat berada di rumah orang tua pelaku. Pada 2020 malam hari pelaku kembali melakukan perbuatannya tidak senonoh pada korban terbangun dan berusaha menghindar akan tetapi pelaku tetap memaksa perbuatan bejat pelaku.
"Perbuatan pelaku terhadap korban ini dilakukan secara terus menerus, menurut pengakuan pelaku dilakukan semenjak tahun 2019 hingga bulan februari tahun 2023 dengan cara yang sama ketika istri dan anak-anaknya tertidur," tegasnya.
Dalam hal ini pelaku disangkakan pasar 81 Ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP.
“Pelaku diancaman Pidana Penjara paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan paling singkat 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak RP 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dan palin sedikit RP 60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah), karena tersangka merupakan orang tua dari pada korban maka ditambah dari ancaman pidana diatas 20 tahun penjara,” pungkas Nandar.
Editor : Iskandar Nasution