Aksi pencabulan lanjut dia, awal kejadian sekitar 2019 saat itu pelaku tertidur di ruang tamu dan pada saat tengah malam tiba-tiba pelaku terbangun dari tidur dan melihat di sampingnya ada korban SS sedang tertidur, pada saat itu tiba-tiba pelaku terangsang melihat korban SS yang sedang tertidur tersebut.
Kemudian pelaku JI kata Nandar, langsung melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban namun tiba-tiba korban bangun dari tidurnya dan kaget sambil mengatakan 'Jangan Bah', namun pelaku tetap melakukan perbuatan tersebut pada korban dan sebelum kembali tidur mengatakan kepada korban jangan bilang kepada siapapun atas perbuatannya namun korban tidak menjawabnya.
Lebih lanjut Nandar menuturkan, perbuatan pelaku ini dilakukan secara mengulang hingga puluhan kali, ketika korban pulang ke rumahnya maupun saat berada di rumah orang tua pelaku. Pada 2020 malam hari pelaku kembali melakukan perbuatannya tidak senonoh pada korban terbangun dan berusaha menghindar akan tetapi pelaku tetap memaksa perbuatan bejat pelaku.
"Perbuatan pelaku terhadap korban ini dilakukan secara terus menerus, menurut pengakuan pelaku dilakukan semenjak tahun 2019 hingga bulan februari tahun 2023 dengan cara yang sama ketika istri dan anak-anaknya tertidur," tegasnya.
Dalam hal ini pelaku disangkakan pasar 81 Ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP.
“Pelaku diancaman Pidana Penjara paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan paling singkat 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak RP 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dan palin sedikit RP 60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah), karena tersangka merupakan orang tua dari pada korban maka ditambah dari ancaman pidana diatas 20 tahun penjara,” pungkas Nandar.
Editor : Iskandar Nasution