Hakim menilai gugatan yang dilayangkan oleh penggugat dapat diterima dan hakim mengambil kesimpulan jika pernikahan antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi sudah tidak harmonis.
"Dalam eksepsi, satu menolak eksepsi tergugat (Dedi Mulyadi), dua menyatakan Pengadilan Agama Purwakarta berwenang untuk mengadili perkara ini, tiga memerintahkan kepada kedua belah pihak berperkara untuk melanjutkan perkara ini, empat melakukan biaya perkara sampai putusan akhir," ujar Hakim ketua.
Pantauan di lokasi sidang tersebut, Anne Ratna Mustika sebagai penggugat hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, sedangkan Dedi Mulyadi tidak hadir dan hanya kuasa hukumnya yang hadir.
Kendati demikian, respon berbeda justru diungkap oleh Dedi Mulyadi menyatakan akan banding demi bisa rujuk.
Artikel ini telah tayang di halaman iNewsPurwakarta.id dengan judul Sah! Bupati Purwakarta Resmi Bercerai dengan Dedi Mulyadi Editor : Irwan Setiawan
Editor : Iskandar Nasution