get app
inews
Aa Read Next : Bakal Menjanda! Ria Ricis Resmi Gugat Cerai Teuku Ryan, Begini Poin Tuntutannya

Tok! Bupati Anne Resmi Bercerai dengan Dedi Mulyadi

Rabu, 22 Februari 2023 | 15:45 WIB
header img
Bupati Anne Resmi Bercerai dengan Dedi Mulyadi. Foto IG @anneratna82

PURWAKARTA, iNewsPandeglang.id - Pengadilan Agama Purwakarta mengetok palu memutuskan perkara perceraian  Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan suaminya Anggota DPR Dedi Mulyadi. Gugat cerai Bupati Anne akhirnya dikabulkan, mereka resmi bercerai.

Putusan dalam sidang dengan nomor : 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022, dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Lia Yuliasih mengabulkan gugatan cerai penggugat kepada tergugat.

"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga Membebankan biaya perkara sebesar 875.000 rupiah," ujar Hakim Ketua Lia Yuliasih, di dalam ruangan sidang Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (22/02/2023).

Sementara itu, Bupati Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan harapannya semoga hal ini jadi jalan terbaik baginya. Hal itu terungkap dalam postingan instagram pribadinya @anneratna82 meskipun kolom komentar diduga dimatikan.

"Alhamdulillah ya Allah. Semoga ini jalan terbaik bagi kami dan semoga Allah SWT ridho terhadap apa yang telah kami jalankan.Amin yra.," tulisnya dikutip pada Rabu, (22/2/2023).

Diketahui sebelumnya, hakim ketua membacakan secara garis besar sidang gugatan cerai mulai dari langkah mediasi hingga putusan. Mediasi yang dilakukan dianggap disepakati sebagian oleh para pihak terkait hak asuh anak yang tidak di batasi, namun tidak adanya titik temu damai dalam mediasi itu sehingga berlanjut kepada tahapan sidang selanjutnya.

Dalam pembacaan putusan yang bersifat terbuka untuk umum itu, diperdengarkan alasan penggugat melakukan gugatan cerai, kemudian kedua pihak saling menghadirkan saksi dan bukti. Hakim menerima semua saksi dan bukti dari penggugat namun hakim mengesampingkan saksi dan bukti dari tergugat.

Hakim menilai gugatan yang dilayangkan oleh penggugat dapat diterima dan hakim mengambil kesimpulan jika pernikahan antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi sudah tidak harmonis.

"Dalam eksepsi, satu menolak eksepsi tergugat (Dedi Mulyadi), dua menyatakan Pengadilan Agama Purwakarta berwenang untuk mengadili perkara ini, tiga memerintahkan kepada kedua belah pihak berperkara untuk melanjutkan perkara ini, empat melakukan biaya perkara sampai putusan akhir," ujar Hakim ketua.

Pantauan di lokasi sidang tersebut, Anne Ratna Mustika sebagai penggugat hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, sedangkan Dedi Mulyadi tidak hadir dan hanya kuasa hukumnya yang hadir.

Kendati demikian,  respon berbeda justru diungkap oleh Dedi Mulyadi menyatakan akan banding demi bisa rujuk.

Artikel ini telah tayang di halaman iNewsPurwakarta.id dengan judul Sah! Bupati Purwakarta Resmi Bercerai dengan Dedi Mulyadi Editor : Irwan Setiawan

 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut