PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Ria Ricis resmi menggugat cerai Teuku Ryan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (30/1/2024), menegaskan bahwa keretakan dalam rumah tangga keduanya bukanlah isapan jempol semata.
Taslimah, selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan kepada awak media membenarkan gugatan cerai Ria Ricis, dengan nama asli Ria Yunita, telah mendaftar gugatan cerai atas nama T. Rushariandi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 30 Januari 2024.
Gugatan Ria Ricis memiliki nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS. Dalam gugatannya, YouTuber berusia 28 tahun tersebut menuntut tiga poin, yaitu gugatan cerai, hak nafkah, dan hak asuh anak.
"Ria Ricis mengajukan gugatan kumulatif, termasuk cerai gugat, hadhanah, dan nafkah anak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ungkap Taslimah kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).
Sidang cerai perdana Ria Ricis dan Teuku Ryan dijadwalkan pada 19 Februari di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Editor : Iskandar Nasution