PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Ria Ricis resmi menggugat cerai Teuku Ryan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (30/1/2024), menegaskan bahwa keretakan dalam rumah tangga keduanya bukanlah isapan jempol semata.
Taslimah, selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan kepada awak media membenarkan gugatan cerai Ria Ricis, dengan nama asli Ria Yunita, telah mendaftar gugatan cerai atas nama T. Rushariandi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 30 Januari 2024.
Gugatan Ria Ricis memiliki nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS. Dalam gugatannya, YouTuber berusia 28 tahun tersebut menuntut tiga poin, yaitu gugatan cerai, hak nafkah, dan hak asuh anak.
"Ria Ricis mengajukan gugatan kumulatif, termasuk cerai gugat, hadhanah, dan nafkah anak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ungkap Taslimah kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).
Sidang cerai perdana Ria Ricis dan Teuku Ryan dijadwalkan pada 19 Februari di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Informasi perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan telah tersebar sebelumnya, ketika seorang warganet memberi tahu melalui akun gosip bahwa Ricis telah mengirimkan berkas perceraian ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Warganet memberi informasi bahwa gugatan cerai Ria Ricis sudah masuk pengadilan, meskipun belum keluar nomor kasusnya, berdasarkan teman yang bekerja di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Netizen tanpa nama tersebut juga menyebut bahwa alasan Ria Ricis mengajukan perceraian adalah karena komunikasi yang sudah tidak sepaham. Netizen tersebut menyampaikan simpati dan mengungkapkan bahwa alasan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan adalah karena komunikasi yang sudah tidak sepaham.
Selain itu, disebutkan bahwa Ria Ricis juga mengajukan hak asuh anak, Moana. Meskipun pasangan ini menunjukkan hubungan harmonis setelah menikah pada November 2021, belakangan terlihat jarang mengunggah kebersamaan dan bahkan melepas cincin kawin. Keputusan ini semakin memperkuat isu keretakan dalam rumah tangga mereka.
Editor : Iskandar Nasution