PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Pelaku pembunuh Elisa Siti Mulyani yang dipukul menggunakan kloset yakni Riko Arizka dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Pembunuhan sadis yang dilakukan mantan pacar korban itu terjadi pada Februari 2023 lalu.
Atas vonis tersebut, keluarga korban mengaku sangat kecewa dengan keputusan hakim. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Pandeglang dengan dihadiri oleh keluarga korban Senin (9/10/2023).
Dalam sidang putusan tersebut tampak pelaku Riko Arizka menggunakan celana hitam, kemeja berwarna putih dan menggunakan songkok hitam. Riko terlihat hanya bisa tertunduk lesu di hadapan hakim dalam persidangan tersebut.
Riko Arizka sendiri divonis hukuman 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Pandeglang karena terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 338 KUHP pidana tentang menghilangkan nyawa seseorang.
Editor : Iskandar Nasution