Budi menegaskan pemda tidak pernah diam diri terkait nasib pemilik lahan seperti terkait sengketa lahan antara warga Blok Terbang, Desa Pasir Tanjung Kecamatan Rangkasbitung, persoalan ini sudah diproses di pengadilan pada 2016 dan putusan pengadilan menyatakan NO. Tidak ada pihak yg dimenangkan karena objek gugatan tersebut tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima. Hal ini didasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973, jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979.
Selanjutnya pada 2021 persoalan ini kembali diangkat dan dilaporkan ke Bupati, dan menyikapi pengaduan ini Bupati Iti demi membantu masyarakat, memerintahkan melalui Bagian Hukum untuk memberikan fasilitas Bantuan Hukum bagi masyarakat blok terbang untuk memperjuangkan tanahnya. Namun setelah berproses, pengadilan lagi lagi memutuskan NO atas perkara tersebut. Artinya tidak satu pihak pun yang bersengketa dimenangkan.
"Karena yang bersangkutan kemarin ngotot ke pihak balai, di satu sisi balai tidak punya kewenangan menyelesaikan urusan sengketa lahan. Jadi hal ini yang ingin kami tengahi dan pada saat yang sama akhirnya memancing ibu Bupati untuk berkomentar," ujar Budi.
Untuk diketahui, sesuai ketentuan apabila ada sengketa kepemilikan lahan maka uang ganti rugi tanah tersebut untuk sementara dititipkan ke pengadilan. Dan dipersilahkan pihak pihak yang terkait memperjuangkan haknya di pengadilan nanti yang menang akan menerima uang ganti rugi tersebut.
"Dengan demikian objek tanah yang disengketakan tetap dapat dilanjutkan penggunaanya untuk membangun fasilitas guna kepentingan umum tanpa terhalangi karena ada sengketa lahan," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution