Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nekat Lintasi Jalan Raya Pakai Sepeda Listrik, Warga Lebak Terjaring Operasi Patuh Maung 2025
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Pengguna Sepeda Listrik Wajib Punya SIM, Begini Aturannya

Minggu, 05 Februari 2023 | 00:30 WIB
  • author Tangguh Yuda
Catat! Pengguna Sepeda Listrik Wajib Punya SIM, Begini Aturannya
Pengguna Sepeda Listrik Wajib Punya SIM. Foto Ilustrasi Freepik

“Kendaraan listrik seperti sepeda bisa ngebut wajib (memiliki) SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km/jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” ujar Yusri, dikutip dari laman resminya.

Kini pihaknya sedang menggolongkan SIM C menjadi tiga golongan, antara lain, SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan C2 untuk kendaraan di atas 500 cc.

Sedangkam untuk kendaraan listrik, Korlantas Polri bakal bertindak cepat menerbitkan surat legalisasi. Begitu juga dengan STNK dan BPKB motor listrik juga punya keterangan tersendiri.

Selanjutnya STNK kendaraan juga akan memuat keterangan silinder atau daya listrik. Hal ini memudahkan petugas membedakan jenis kendaraan melalui surat kendaraan.

“Ini sudah berbunyi dalam dua dokumen tersebut. Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kwh dan bahan bakar,” kata Yusri.

Artikel ini telah tayang di halama okezone.com dengan judul  Siap-siap! Pengguna Sepeda Listrik Wajib Punya SIM, Begini Aturan Terbarunya

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut