“Kendaraan listrik seperti sepeda bisa ngebut wajib (memiliki) SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km/jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” ujar Yusri, dikutip dari laman resminya.
Kini pihaknya sedang menggolongkan SIM C menjadi tiga golongan, antara lain, SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan C2 untuk kendaraan di atas 500 cc.
Sedangkam untuk kendaraan listrik, Korlantas Polri bakal bertindak cepat menerbitkan surat legalisasi. Begitu juga dengan STNK dan BPKB motor listrik juga punya keterangan tersendiri.
Selanjutnya STNK kendaraan juga akan memuat keterangan silinder atau daya listrik. Hal ini memudahkan petugas membedakan jenis kendaraan melalui surat kendaraan.
“Ini sudah berbunyi dalam dua dokumen tersebut. Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kwh dan bahan bakar,” kata Yusri.
Artikel ini telah tayang di halama okezone.com dengan judul Siap-siap! Pengguna Sepeda Listrik Wajib Punya SIM, Begini Aturan Terbarunya
Editor : Iskandar Nasution