JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Menanggapi atas peningkatan jumlah kendaraan listrik di Indonesia, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan bahwa pengendara kendaraan tersebut yang bisa melaju 35 km per jam wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan juga helm. Hal tersebut berlaku untuk sepeda listrik yang seakan-akan bebas dari aturan lalu lintas.
Korlantas Polri berencana menggolongkan surat izin mengemudi (SIM) untuk pengguna sepeda listrik dengan alasan bisa ngebut. Di sisi lain, sepeda listrik tersebut sudah menggunakan baterai berkapasitas tinggi.
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus bahwa kendaraan listrik dengan kecepatan 35 km per jam wajib memiliki SIM.
Menurut dia kendaraan listrik adalah teknologi terbaru yang sedang digencarkan pemerintah. Oleh sebab itu,pihaknya harus menyiapkan regulasi untuk menciptakan keselamatan berlalu lintas dengan SIM.
Editor : Iskandar Nasution