get app
inews
Aa Read Next : ASDP Sebut Sabtu 6 April Jadi Puncak Arus Mudik Lebaran 2024 di Pelabuhan Merak

Hindari Penumpukan di Pelabuhan Merak saat Lebaran, Motor dan Truk Barang Dipisahkan, Ini Detailnya

Jum'at, 29 Maret 2024 | 15:55 WIB
header img
PelabuhanMerak, Banten, Foto dok. iNews/Iskandar Nasution

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Untuk menghindari penumpukan di Pelabuhan Merak saat Lebaran, sepeda motor dan truk barang akan dipisahkan saat menyeberang dari Jawa ke Sumatera selama periode mudik Lebaran 2024. Hal ini merupakan langkah yang diambil untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan di Pelabuhan Merak, Banten, selama musim mudik periode tersebut.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh  Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan  bahwa truk barang dan sepeda motor akan dipisahkan saat menyeberang dari Jawa ke Sumatera selama mudik Lebaran 2024

Aan menjelaskan bahwa truk angkutan barang, termasuk yang memiliki sumbu tiga ke atas, akan dialihkan ke Pelabuhan Bakau Bandar Jaya (BBJ) yang terletak di Bojonegara. Hal ini dilakukan agar tidak bercampur dengan sepeda motor, mengingat antrean yang cukup panjang terjadi di Pelabuhan Ciwandan Banten pada Lebaran tahun sebelumnya.

"Jadi evaluasi tahun lalu untuk kendaraan truk angkutan barang termasuk sumbu tiga ke atas dikecualikan akan kita arahkan ke Pelabuhan BBJ yang ada di Bojonegara," ujar Aan kepada wartawan, dikutip Jumat (29/3/2024). 

"Jadi, tidak dicampur dengan sepeda motor," ujarnya lagi.

Menurut Sekretaris Perusahaan ASDP, Shelvy Arifin, terdapat sekitar 70 kapal yang siap beroperasi di Pelabuhan Merak, namun tidak semuanya dimiliki oleh ASDP. Total kapal feri yang dimiliki ASDP dan akan beroperasi adalah sebanyak 225 unit, tersebar di berbagai pelabuhan penyeberangan yang dikelola oleh perusahaan tersebut.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut