JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Korlantas Polri mengumumkan rencana penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai pengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan diterapkan mulai tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan data pribadi masyarakat dan mendukung inisiatif pemerintah dalam menerapkan single data atau data tunggal menggunakan NIK.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, menyatakan bahwa penggunaan NIK KTP akan memudahkan proses pendataan dan pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia.
"Wacana tahun depan insya Allah, untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).
Menurut Yusri, kebijakan single data akan membuat pendataan lebih efisien karena setiap warga negara Indonesia memiliki NIK yang unik dan berbeda.
"Jadi intinya bahwa kita buat single data. Paling bagus sekali kalau NIK KTP, SIM, atau BPJS, kartu KIS, semua pakai nomor NIK. Kan nomor NIK ini cuman satu orang satu di Indonesia," jelasnya.
Penerapan NIK sebagai nomor SIM diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sistem pendataan dan integrasi berbagai layanan publik, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat dan akurat.
Editor : Iskandar Nasution