Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nekat Lintasi Jalan Raya Pakai Sepeda Listrik, Warga Lebak Terjaring Operasi Patuh Maung 2025
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Pengguna Sepeda Listrik Wajib Punya SIM, Begini Aturannya

Minggu, 05 Februari 2023 | 00:30 WIB
  • author Tangguh Yuda
Catat! Pengguna Sepeda Listrik Wajib Punya SIM, Begini Aturannya
Pengguna Sepeda Listrik Wajib Punya SIM. Foto Ilustrasi Freepik

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Menanggapi atas peningkatan  jumlah kendaraan listrik di Indonesia, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan bahwa pengendara kendaraan  tersebut yang bisa melaju 35 km per jam wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan juga helm. Hal tersebut  berlaku untuk  sepeda listrik yang seakan-akan bebas dari aturan lalu lintas.

Korlantas Polri berencana menggolongkan surat izin mengemudi (SIM) untuk pengguna sepeda listrik dengan alasan bisa ngebut. Di sisi lain, sepeda listrik tersebut sudah menggunakan baterai berkapasitas tinggi.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus bahwa kendaraan listrik dengan kecepatan 35 km per jam wajib memiliki SIM.

Menurut dia kendaraan listrik adalah teknologi terbaru yang sedang digencarkan pemerintah. Oleh sebab itu,pihaknya harus menyiapkan regulasi untuk menciptakan keselamatan berlalu lintas dengan SIM.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut