Oleh karena itu lanjut Andi, Sat Reskrim Polres Lebak sikat habis kasus-kasus kejahatan jalanan khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Lebak.
Dari tangan terduga pelaku diamankan barang bukti empat unit sepeda motor berbagai merek dan kunci Letter T berikut mata kunci.
Lebih lanjut Andi menuturkan, aksi mereka terkuak awalnya berdasarkan laporan warga yang motornya hilang dicuri di Kampung Bojong Pintu, Desa Selaraja, Kecamatan Warunggunung, Oktober 2022 lalu.
Polisi mendapatkan informasi mengendus keberadaan tersangka SA di Kabupaten Pandeglang dan berhasil dibekuk di wilayah Cikeusik, Pandeglang, setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan dimana ditemukan barang bukti kendaraan bermotor hasil pencurian. Usai menangkap SA, petugas juga meringkus pelaku utama HL.
"HL berperan sebagai pelaku utama dan diamankan dari kediamannya di Kampung Salahur, Rangkasbitung," katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Editor : Iskandar Nasution