get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh! Operasi Zebra Maung 2024 : Puluhan Kendaraan Terjaring di Lebak

Polisi Tembak Garong Motor di Lebak, Para Pelaku Sudah 4 Kali Beraksi

Rabu, 01 Februari 2023 | 17:47 WIB
header img
2 Terduga pelaku curanmor berhasil ditangkap Polres Lebak. Foto Istimewa

LEBAK, iNewsPandeglang.id-  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak Polda Banten meringkus  dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kawanan garong motor ini sudah beraksi empat kali di wilayah Kabupaten Lebak, Banten  (1/2/2023).

Salah satu pelaku  ini terpaksa dilumpuhkan petugas Tim Opsnal Satreskrim Polres Lebak dengan timah panas di kaki sebelah kanan lantaran melawan saat  hendak ditangkap. Akhirnya pria berinisial  HL (29) dan SA (26) berhasil ditangkap polisi  berikut barang bukti.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan  melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi  mengatakan keduanya mengaku sudah empat kali beraksi mencuri sepeda motor di sekitar Kabupaten Lebak dengan modal kunci leter T.

"Para tersangka ini merupakan pelaku kejahatan jalanan (street crime) yang meresahkan masyarakat,  keduanya mengaku sudah empat kali beraksi mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polres Lebak," ujar Andi dalam keterangannya pada Rabu, (1/2/2023).

Oleh karena itu lanjut Andi,  Sat Reskrim Polres Lebak  sikat habis  kasus-kasus kejahatan jalanan khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Lebak.

Dari tangan terduga pelaku diamankan barang bukti empat unit sepeda motor berbagai merek dan kunci Letter T berikut mata kunci.

Lebih lanjut Andi menuturkan, aksi mereka terkuak awalnya berdasarkan laporan warga yang motornya hilang dicuri di Kampung Bojong Pintu, Desa Selaraja, Kecamatan Warunggunung, Oktober 2022 lalu.

Polisi mendapatkan informasi  mengendus keberadaan tersangka SA  di Kabupaten Pandeglang dan berhasil dibekuk di wilayah Cikeusik, Pandeglang, setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan dimana ditemukan barang bukti kendaraan bermotor hasil pencurian. Usai menangkap SA, petugas juga meringkus pelaku utama HL.

"HL berperan sebagai pelaku utama dan diamankan dari  kediamannya di Kampung Salahur, Rangkasbitung," katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut