- Gaji Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, jabatan Ketua, naik menjadi Rp2,2 juta dari sebelumnya Rp1.850.000 per bulan (Pemilu 2019)
- Gaji Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, jabatan anggota, naik menjadi Rp1,9 juta dari sebelumnya Rp1.650.000 per bulan
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Pemilu 2024 Kecamatan Rp1.550.000, Pelaksana Teknis Rp900.000 dan pelaksana teknis non PNS yakni Rp1,5 juta.
- Gaji Panwaslu desa Rp1,1 juta per bulan
- Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni Rp750 ribu.
- Gaji PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara) dari Rp650 ribu kini menjadi naik Rp1 juta.
Adapun, sumber dana dari gaji Panwascam di Pemilu 2024 ini berasal dari APBN. Demikian Besaran Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024.
Artikel ini telah tayang di halaman okezone.com dengan judul Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024
Editor : Iskandar Nasution