get app
inews
Aa Read Next : Gaji Tengku Firmansyah Jadi Tukang Besi di Kanada, Nominalnya Mencengangkan!

Gaji Pegawai di Indonesia Akan Dipotong Tiap Bulan untuk Tapera, Ini Besarannya

Senin, 27 Mei 2024 | 20:23 WIB
header img
Gaji pegawai negeri maupun swasta di Indonesia akan terkena potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Foto Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan baru yang akan memotong gaji pegawai negeri dan swasta untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

PP 21/2024 menyempurnakan aturan sebelumnya, termasuk perhitungan besaran simpanan Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer. Menurut Pasal 5, setiap pekerja berusia minimal 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Pasal 7 menjelaskan bahwa peserta Tapera tidak hanya terbatas pada PNS, ASN, TNI-Polri, dan BUMN, tetapi juga mencakup pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Pasal 14 mengatur bahwa simpanan peserta pekerja Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Bagi pekerja mandiri atau freelancer, simpanan dibayarkan oleh mereka sendiri.

Besaran simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya untuk peserta pekerja mandiri.

Pasal 15 ayat 1 PP 21/2024 menetapkan besaran simpanan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan bagi peserta pekerja mandiri. Ayat 2 mengatur bahwa besaran simpanan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Untuk pekerja mandiri atau freelancer, seluruhnya ditanggung sendiri sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut