JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memastikan akan mengumumkan Upah Minimum Pekerja (UMP) untuk tahun 2025 pada tanggal 21 November 2024 mendatang. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (30/10/2024).
Dalam rapat tersebut, Yassierli menegaskan bahwa penetapan UMP kali ini akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). “Kami masih punya waktu untuk mengkaji dan melakukan simulasi penghitungan UMP berdasarkan data yang akan masuk pada tanggal 6 November,” ujarnya.
Selain itu, Yassierli juga menyampaikan bahwa Kementerian Tenaga Kerja berkomitmen untuk mencari solusi terbaik bagi rakyat. “Yang penting adalah kami ingin menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi para pekerja dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” tambahnya.
Dalam pembahasan sebelumnya, ada usulan untuk menyesuaikan indeks tertentu, atau yang dikenal dengan istilah alpha, dalam formula penyusunan UMP 2025. Indeks ini diusulkan oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan melibatkan serikat pekerja serta para pengusaha. Indeks alpha ini mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten/kota.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, juga mengonfirmasi bahwa usulan penyesuaian alpha dalam PP Nomor 51/2023 memungkinkan nilai alpha ditetapkan dalam rentang 0,1 sampai 0,3. "Kami optimis bahwa penyesuaian ini akan berdampak positif bagi kesejahteraan para pekerja," ungkapnya.
Editor : Iskandar Nasution