JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Besaran Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 akan kami bahas dalam artikel ini. Penyelenggaraan pemilu baik di desa atau kelurahan tim pengawasnya biasanya dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Saat ini pendaftaran Panwaslu Desa 2024 telahdibuka di sejumlah daerah sejak 14 hingga 19 Januari 2023 lalu. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023, tertanggal 02 Januari 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Untuk diketahui, sebelumnya Panwaslu dikenal dengan nama Bawaslu hingga dikeluarkannya UUD No.15 Tahun 2011 mengenai Penyelenggaraan pemilihan Umum.
Lalu, tahukah Anda berapa gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024? Berikut ini besaran gaji yang dimaksud sebagaimana dikutip dari MNC Portal Indonesia yang melansir dari berbagai sumber, Rabu (1/2/2023) untuk besaran upah kerja Panwaslu Desa dan Kecamatan dipastikan lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Berikut rinciannya:
- Gaji Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, jabatan Ketua, naik menjadi Rp2,2 juta dari sebelumnya Rp1.850.000 per bulan (Pemilu 2019)
- Gaji Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, jabatan anggota, naik menjadi Rp1,9 juta dari sebelumnya Rp1.650.000 per bulan
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Pemilu 2024 Kecamatan Rp1.550.000, Pelaksana Teknis Rp900.000 dan pelaksana teknis non PNS yakni Rp1,5 juta.
- Gaji Panwaslu desa Rp1,1 juta per bulan
- Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni Rp750 ribu.
- Gaji PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara) dari Rp650 ribu kini menjadi naik Rp1 juta.
Adapun, sumber dana dari gaji Panwascam di Pemilu 2024 ini berasal dari APBN. Demikian Besaran Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024.
Artikel ini telah tayang di halaman okezone.com dengan judul Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024
Editor : Iskandar Nasution