get app
inews
Aa Read Next : Bukan di Puncak, Ini Bukit Sinyonya, Camping Groud Favorit Terbaru di Pandeglang Banten

Ditinggal Istri Pergi, Ayah di Cilegon Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berkali-kali

Kamis, 12 Januari 2023 | 17:59 WIB
header img
Foto ilustrasi Pencabulan (SINDONews)

"Korban dibawa ke kamar pelaku dan  mencumbu Melati (15) kemudian Pelaku AS berkata ' jangan berisik nanti ketahuan kedenger orang', kemudian berkata lagi 'kamu tuh mirip sama mama kamu' setelah itu pelaku mencabuli korban," kata Nandar  menirukan pernyataan pelaku.

Menurut Nandar, kejadian tersebut terus berlanjut dan menjadikan alasan pelaku untuk mengijinkan korban bermain hingga larut malam dengan meminta imbalan melakukan  perbuatan cabul dengannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI No.35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka AS telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terancam hukuman  15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut