get app
inews
Aa Read Next : Bukan di Puncak, Ini Bukit Sinyonya, Camping Groud Favorit Terbaru di Pandeglang Banten

Ditinggal Istri Pergi, Ayah di Cilegon Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berkali-kali

Kamis, 12 Januari 2023 | 17:59 WIB
header img
Foto ilustrasi Pencabulan (SINDONews)

CILEGON, iNewsPandeglang.id - Tindakan bejat seorang ayah yang tega mencabuli anaknya sendiri mungkin itulah julukan yang tepat. Pencabulan ini terjadi di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten usai ditinggal pergi istrinya hingga berkali-kali. 

Kasus  yang menimpa melati 15 tahun (bukan nama sebenarnya) terkuak dari istri tersangka sekaligus  ibu korban yang melaporkan  tindakan asusila pelaku berinisial AS (45) ke Polres Cilegon.

Diketahui ibu korban yang  pergi meninggalkan rumah sejak bulan Maret 2022. Sejak bulan Juli 2022 itulah  hingga pada Minggu, 18 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB korban telah mengalami pencabulan. Pelaku yang awalnya tinggal bersama korban, namun atas laporan itu pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten langsung  gerak cepat mengamankan pelaku.

Kepada polisi pelaku mengaku pada saat  korban sedang tertidur di kamarnya dibangunkan untuk pindah ke kamar tersangka, setelah itu  langsung melakukan aksi bejatnya tersebut.

"Perbuatan pelaku dilakukan waktu  istrinya sedang tidak ada di rumah," ujar Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar pada Kamis, (12/1/2023).

"Korban dibawa ke kamar pelaku dan  mencumbu Melati (15) kemudian Pelaku AS berkata ' jangan berisik nanti ketahuan kedenger orang', kemudian berkata lagi 'kamu tuh mirip sama mama kamu' setelah itu pelaku mencabuli korban," kata Nandar  menirukan pernyataan pelaku.

Menurut Nandar, kejadian tersebut terus berlanjut dan menjadikan alasan pelaku untuk mengijinkan korban bermain hingga larut malam dengan meminta imbalan melakukan  perbuatan cabul dengannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI No.35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka AS telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terancam hukuman  15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut