SERANG, iNewsPandeglang.id - Ani (50), Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Serang, Banten yang dipasung di sebuah hutan, kini mendapat perawatan di sebuah yayasan ODGJ.
Ani sebelumnya 'terpaksa' dipasung oleh warga dan keluarganya di tengah hutan lantaran perilakunya yang kerap mengamuk dan membahayakan warga.Dia dipasung pada Kamis, 17 November 2022 sekitar jam 20.00 WIB.
Sebenarnya sang anak, Ismail tak tega melihat ibunya dipasung, namun dia terpaksa melakukannya bersama warga setempat agar sang ibu tak membahayakan warga sekitar ketika mengamuk.
Namun kini Ani sudah tidak dipasung lagi setelah seorang pendatang membantu untuk membawanya ke sebuah yayasan untuk dirawat.
Ani terpaksa dipasung di hutan dekat kali di RT 01/01 Kampung Nagara Padang, Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.
Pemasungan dilakukan atas dasar kesepakatan antara warga dengan anaknya.
Menurut keterangan ketua RT, Juhenah (55), warga bersepakat dengan anaknya untuk memasung Ani lantaran membahayakan warga sekitar.
Saat penyakitnya kambuh, Ani keliling kampung membawa batu dan melempari rumah serta warga sekitar yang ditemuinya di jalan.
Warga yang geram dan takut dengan kelakuan Ani, akhirnya memutuskan untuk memasungnya.
Sebelumnya Ani diikat kedua tangannya di rumah Sopiah (kakak Ani), namun lagi-lagi dia berhasil melepaskan ikatannya.
Ani (50) orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sempat hampir 10 hari dipasung di bagian leher. Ani tinggal di hutan dekat kali di RT 01/01 Kampung Nagara Padang, Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten. Upaya pemasungan kepada Ani itu dilakukan atas dasar kesepakatan antara warga dengan anak.
Untuk membawa ke puskesmas, keluarga Ani tidak memiliki biaya yang cukup sehingga diputuskan untuk memasungnya dekat kali.
Lokasi pemasungan dipilih agar memudahkan Ani untuk mandi dan kakus.
"Dipasung berdasarkan kesepakatan warga dan anak karena membahayakan warga sekitar ngamuknya," ujarnya saat ditemui di rumahnya, Selasa (28/11/2022).
Kata Juhenah, Ani dipasung pada Kamis malam tanggal 17 November 2022 jam 20.00 WIB.
Rantai sepanjang 1,5 meter dikalungkan pada leher Ani dan digembok. Sebelum rantai dipasang, leher Ani dibalut dengan ban sepeda agar rantainya tidak lecet di lehernya.
"Pakai ban sepeda biar tidak lecet dan dirantai di leher digembok," tuturnya.
"Sempat dirantai di tangan di rumah saudaranya kemudian lepas rantainya," katanya lagi.
Setelah dirantai, kemudian ujung rantai digembok di sebuah pohon, rantai diperoleh dari warga setempat.
"Rantainya diikat di pohon sepanjang 1 meter setengah dari warga," ucapnya.
Sebelum dirantai, anaknya bernama Ismail sempat meminta maaf pada Ani. Dia tidak tega melihat ibunya dirantai.
"Anaknya sempat minta maaf dan tidak tega ibunya dirantai," jelasnya.
Meski dirantai, warga memberikan ember, gayung dan makanan.
"Saya yang ngasih makan, dikasih ember, gayung," ungkapnya.
Kata Juhenah, Ani baru satu bulan tinggal disini sejak dipulangkan dari Lampung, sebelumnya dia sudah 13 tahun tidak tinggal disini.
"Sudah 13 tahun engga tinggal disini, dia di Lampung sebelumnya," jelasnya.
Editor : Iskandar Nasution