Pada Jumat 26 November 2022, rantai yang terpasang di leher Ani dilepas didampingi RT, kepala desa, pegawai kecamatan,dinas dan pihak puskesmas.
"Ada andri pendatang dia yang ngebantu buat ngelepasin rantai dibantu sama yang lain juga," terangnya.
Selanjutnya, Ani dibawa ke yayasan Assifa Amalindo di Waringin kurung, Serang, Banten untuk dirawat.
"Pas dilepas dia senang banget, sekarang udah di sana di yayasan ODGJ," jelasnya.
Juhenah berharap semoga Ani segera sembuh dari sakitnya.
Pantauan di lokasi tempat Ani yang sempat dipasung itu terdapat satu buah bambu panjang yang dibentangkan pada dua pohon dukuh besar.
Area sekitar tampak rindang dikelilingi semak belukar.
Sisa bungkus makanan, botol air mineral berserakan di lokasi.
Dua kain pengikat dan tali rafia hitam masih terikat di sebuah bambu.
Di sisi pohon itu mengalir aliran sungai berwarna cokelat, turut terpasang pula tali yang diikat di sebuah pohon untuk mengambil air.
Untuk menuju lokasi harus melalui jalan setapak dan menyusuri tepian kali.
Tidak jauh dari lokasi, terdapat rumah kakak Ani bernama Sopiah berusia 60 tahun.
Menanggapi kejadian tersebut Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, SH., S.I.K meminta masyarakat tidak memasung keluarga atau kerabat yang mengalami gangguan jiwa atau ODGJ.
Hal itu disampaikan Kapolres Serang saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/11/2022).
Yudha menilai, pasung justru memperburuk kondisi kesehatan jiwa ODGJ. Selain itu, pasung juga akan memengaruhi kesehatan fisik.
Yudha menuturkan, gangguan kejiwaan dapat disembuhkan dengan cara lain, bukan dengan dipasung.
"Kami mau menyampaikan, sebenarnya ODGJ itu bisa disembuhkan dengan pengobatan rutin. Sama seperti punya penyakit lain dan minum obat, nah itu (gangguan jiwa) dapat sembuh dengan pengobatan rutin," tutur Yudha.
Untuk itu, Yudha meminta masyarakat yang memiliki anggota keluarga dengan gangguan jiwa untuk segera mambawa pasien berobat.
Editor : Iskandar Nasution