Lebih lanjut dituturkannya, bahwa unsur untuk menetapkan oknum Dewan Y sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan itu sangat kuat memenuhi unsur.
“Kita sudah kuat banget, karena dengan alat bukti petunjuk, terus bukti visum dan lain-lain, kita sudah yakin untuk menetapkan tersangkanya,” katanya tegas.
Meski demikan, pihaknya juga akan menambahkan ahli pidana, namun hal itu bakal dilakukan jika kurang yakin.
“Walaupun misalkan kurang yakin, kita akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk ahli pidana. Tapi, sejauh ini sepertinya sudah cukup karena kita sudah koordinasi dengan Kejaksaan. Tetap akan kita agendakan untuk ahli pidana,” katanya.
Shilton juga mengatakan, pihaknya juga sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Senin kemarin yang sudah kami lakukan, kita periksa empat saksi tambahan dari KPAI,” tambahnya.
Pada Rabu, (30/11/2022) kata dia juga melangkah kepada pemeriksaan kembali Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kalau tadi itu pagi kegiatan kami sudah cek TKP, mengirim SPDP ke pihak keluarganya Y,” pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution