PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial Y tersandung dugaan kasus pencabulan terhadap remaja perempuan kian memanas. Polisi menyebut kasusnya sudah diproses dan kini masih terus berlanjut.
Satreskrim Polres Pandeglang memastikan dugaan kasus pencabulan yang menyeret oknum anggota DPRD tersebut kasusnya terus berlanjut, bahkan kini memasuki babak baru, yakni Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang, Banten.
Tak hanya itu, pihak Satreskrim Polres Pandeglang sudah melakukan cek ulang olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tempat kediaman rumah terduga itu.
Menurut keterangan Satreskrim Polres Pandeglang kasus dugaan pencabulan itu sudah memenuhi unsur sehingga terduga anggota DPRD Y, dalam kurun waktu dekat dimungkinkan bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menyatakan bahwa pihaknya sudah membuat draf, bahkan sudah dikirimkan ke saksi ahli forensik.
“Kita tadi sudah mengirimkan draf pertanyaan untuk saksi ahli porensik, intinya terkait hasil visum yang kemarin,” ujarnya, Rabu ( 30/11/2022).
Kepastian hal ini menurutnya, jika tidak ada halangan pemeriksaan saksi ahli bakal dilakukan pada Kamis, (01/12/2022) besok.
“Kalau tidak meleset, mudah-mudahan besok (Kamis) itu untuk ahli sudah bisa kita minta keterangan,” tuturnya.
Shilton menegaskan, usai pemeriksaan saksi ahli tersebut, pihaknya bakal langsung melangkah ke menetapkan oknum Dewan Y sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan.
“Setelah itu (pemeriksaan saksi ahli) baru kita penetapan tersangka, baru nanti Y kita panggilan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Lebih lanjut dituturkannya, bahwa unsur untuk menetapkan oknum Dewan Y sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan itu sangat kuat memenuhi unsur.
“Kita sudah kuat banget, karena dengan alat bukti petunjuk, terus bukti visum dan lain-lain, kita sudah yakin untuk menetapkan tersangkanya,” katanya tegas.
Meski demikan, pihaknya juga akan menambahkan ahli pidana, namun hal itu bakal dilakukan jika kurang yakin.
“Walaupun misalkan kurang yakin, kita akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk ahli pidana. Tapi, sejauh ini sepertinya sudah cukup karena kita sudah koordinasi dengan Kejaksaan. Tetap akan kita agendakan untuk ahli pidana,” katanya.
Shilton juga mengatakan, pihaknya juga sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Senin kemarin yang sudah kami lakukan, kita periksa empat saksi tambahan dari KPAI,” tambahnya.
Pada Rabu, (30/11/2022) kata dia juga melangkah kepada pemeriksaan kembali Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kalau tadi itu pagi kegiatan kami sudah cek TKP, mengirim SPDP ke pihak keluarganya Y,” pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution