get app
inews
Aa Text
Read Next : Dede Rohana, Dewan Viral Banten Tak Gentar Hadapi Laporan Betsaida Hospital Mandiri Demi Bela Rakyat

Tinggal di Rutan Pandeglang, Bayi 7 Bulan Idap Penyakit Jantung Kini Diare

Jum'at, 25 November 2022 | 22:44 WIB
header img
Tinggal di Rutan Pandeglang, bayi 7 bulan idap penyakit Jantung kini sakit diare. Foto ilustrasi tahanan(okezone)

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Seorang bayi berusia tujuh bulan tinggal di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang  ikut menjalani masa tahanan ibunya. Walaupun tidak bersalah, tapi bayi ini terpaksa  merasakan penjara. Lebih ironis lagi bayi tersebut mempunyai riwayat penyakit jantung bahkan kini mengalami diare.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional (Komnas) Anak Banten, Hendry Gunawan bahwa pada Kamis, (24/11/2022) pihaknya bersama  Ketua Komnas Anak Pandeglang dan Ketua Komnas Anak Cilegon mengunjungi Ibu berinisial N yang sedang ditahan di Rutan bersama  bayi berusia 7 bulan tersebut.

"Informasi yang saya dapatkan dari keluarga ibu N yang menjenguk hari ini, bayi tersebut  saat ini  mengalami diare. Tentu  Ini yang kami khawatirkan terkait kesehatan bayi itu padahal  sedang dalam masa treatment karena mengalami pembengkakan jantung," ucapnya Jumat, (25/11/2022).

Di dalam rutan lanjut dia,  tentu berbeda fasilitas dan lingkungannya dengan rumah atau rumah sakit.  Apabila imunnya sedang turun dikhawatirkan bayi tersebut bisa drop, dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Hendry mengatakan ibu tersebut adalah seorang bidan yang tersandung kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dokter terkait surat keterangan Covid-19 yang dilaporkan oleh dokter di Puskesmas Bangkonol tempat bekerja yang bersangkutan.  Sehingga menurut Hendry yang dikhwatirkan masalah anak ini yang merupakan kewajiban Komnas Anak.

"Tentu kami dari Komnas Anak punya kewajiban untuk memastikan bayi R mendapatkan hak-haknya sebagai anak yang dilindungi oleh negara," tuturnya.

Hendry mengaku sudah melakukan negosiasi dengan pihak Rutan, namun pihak Rutan menjawab hanya menjalankan perintah, karena saat ini sudah masuk dalam tahapan persidangan pertama.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut