PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Seorang bayi berusia tujuh bulan tinggal di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang ikut menjalani masa tahanan ibunya. Walaupun tidak bersalah, tapi bayi ini terpaksa merasakan penjara. Lebih ironis lagi bayi tersebut mempunyai riwayat penyakit jantung bahkan kini mengalami diare.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional (Komnas) Anak Banten, Hendry Gunawan bahwa pada Kamis, (24/11/2022) pihaknya bersama Ketua Komnas Anak Pandeglang dan Ketua Komnas Anak Cilegon mengunjungi Ibu berinisial N yang sedang ditahan di Rutan bersama bayi berusia 7 bulan tersebut.
"Informasi yang saya dapatkan dari keluarga ibu N yang menjenguk hari ini, bayi tersebut saat ini mengalami diare. Tentu Ini yang kami khawatirkan terkait kesehatan bayi itu padahal sedang dalam masa treatment karena mengalami pembengkakan jantung," ucapnya Jumat, (25/11/2022).
Di dalam rutan lanjut dia, tentu berbeda fasilitas dan lingkungannya dengan rumah atau rumah sakit. Apabila imunnya sedang turun dikhawatirkan bayi tersebut bisa drop, dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Hendry mengatakan ibu tersebut adalah seorang bidan yang tersandung kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dokter terkait surat keterangan Covid-19 yang dilaporkan oleh dokter di Puskesmas Bangkonol tempat bekerja yang bersangkutan. Sehingga menurut Hendry yang dikhwatirkan masalah anak ini yang merupakan kewajiban Komnas Anak.
"Tentu kami dari Komnas Anak punya kewajiban untuk memastikan bayi R mendapatkan hak-haknya sebagai anak yang dilindungi oleh negara," tuturnya.
Hendry mengaku sudah melakukan negosiasi dengan pihak Rutan, namun pihak Rutan menjawab hanya menjalankan perintah, karena saat ini sudah masuk dalam tahapan persidangan pertama.
Dalam Pasal 76B UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.
Artinya kata Hendry, dalam konteks normatif yang diatur dalam Konvensi Hak Anak, perlakuan salah (abuse) memiliki penafsiran yang sangat luas, yakni segala macam perilaku yang merugikan atau mungkin membahayakan keselamatan, kesejahteraan, martabat dan perkembangan anak. Atau dengan kata lain, adanya suatu tindakan yang mengakibatkan anak dirugikan.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Komnas PA Pandeglang Gobang Pamungkas mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dan terpenuhinya hak-hak anak secara baik sebagaimana amanah UU Perlindungan Anak Nomer 35 Tahun 2014. Sebab anak tersebut masih usia tujuh bulan dan menderita penyakit bawaan sejak lahir yaitu pembengkakan jantung.
"Anak tersebut sangat membutuhkan kasih sayang, asupan gizi, ASI dan perhatian khusus dari ibunya. Oleh karena itu, atas nama kemanusiaan kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang agar segera memerintahkan JPU untuk mengeluarkan (menangguhkan) penahanan dari Rumah Tahan menjadi Tahanan Kota atau yang lainnya," katanya tegas.
Lebih dari itu, dia juga berharap kepada Hakim dapat merumuskan putusan yang mencerminkan rasa keadilan dan kemanusiaan yaitu dibebaskan. Dan masih ada kesempatan bagi JPU dan Majlis Hakim untuk mempertemukan Pelapor dengan korban agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Maka dari itu, rencanya hari Senin mendatang kami akan bersurat kepada Presiden RI, Menko Polhukam, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri PPA, Komnas Perempuan agar dapat memberikan rumusan penyelesaian perkara yang terbaik bagi anak dan ibunya, sekali lagi atas nama kemanusiaan," ungkapnya mengakhiri sesi wawancara.
Editor : Iskandar Nasution