Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mengenal Abu Vulkanik Anak Krakatau dan Alasan Bahayanya bagi Kesehatan
Advertisement . Scroll to see content

Bayi Usia 7 Bulan Ikut Dipenjara Bersama Ibunya, Akhirnya Dipulangkan

Rabu, 30 November 2022 | 21:40 WIB
  • author Epul Galih
Bayi Usia 7 Bulan Ikut Dipenjara Bersama Ibunya, Akhirnya Dipulangkan
Bayi berusia 7 bulan di Pandeglang, Banten dipenjara bersama ibunya akhirnya dipulangkan menjadi tahanan rumah. Foto iNews

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Seorang bayi berusia tujuh bulan berinisial R yang terpaksa ikut dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang, Banten akhirnya  dipulangkan menjadi tahanan rumah.

Bayi tersebut diketahui lantaran masih membutuhkan air susu ibu (ASI), bayi tak berdosa itu pun terpaksa ikut menjalani masa tahanan bersama ibunya. Lebih memprihatinkan lagi, bayi R  mempunyai riwayat penyakit jantung sejak lahir.

Kepastian mengenai pemulangan bayi laki-laki  dari Rutan Pandeglang ini dibenarkan oleh Advokat Resti Komalawati, S.H, kuasa hukum ibu bayi yang bersangkutan.

"Ya kemarin dipulangkan, karena yang bersangkutan (Ibu bayi)  dialihkan menjadi tahanan rumah per 28 November 2022  sampai saat ini. Bayi itu setelah di rumah ada sedikit demam, tapi saat ini kondisinya sudah baik," ujarnya saat dihubungi pada Rabu, (30/11/2022).

Resti menjelaskan, kondisi bayi tersebut saat ini  lebih baik usai berada di rumahnya. Adapun pemulangan  kliennya, menurut dia menjadi tahanan rumah berdasarkan pertimbangan hakim.

"Dialihkan menjadi tahanan rumah itu atas dasar pertimbangan hakim, karena saat ini status bidan N  adalah terdakwa, artinya kewenangan hakim terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan terdakwa termasuk penangguhan dan pengalihan tahanan ini," tuturnya.

Rutan hanya tempat tahanan dititipkan selama proses persidangan saja lanjut Resti. Jika  sudah ada  putusan yang bersifat final artinya diterima oleh terdakwa maupun jaksa baru statusnya berubah menjadi narapidana. Untuk selanjutnya  kewenangan ada pada pihak Rutan.

Sang pengacara ini  juga mengaku terus mengupayakan  perdamaian atas kliennya tersebut dengan  saksi korban.

"Karena ini masih proses pemeriksaan di pengadilan, kami masih terus mengupayakan perdamaian antara bidan N dengan saksi korban," ujarnya.

Resti juga berharap semoga tercapai perdamaian, sehingga dapat menjadikan pertimbangan majelis hakim yang  memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam menjatuhkan putusan.

Sementara itu, dihubungi salah seorang pegawai Rutan Pandeglang belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut, "mengenai masalah ini  paling gini ya nanti kepala Rutan yang klarifikasi," katanya singkat.

Hingga berita diturunkan, Kepala Rutan Pandeglang belum bisa dikonfirmasi.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut