get app
inews
Aa Text
Read Next : Dede Rohana, Dewan Viral Banten Tak Gentar Hadapi Laporan Betsaida Hospital Mandiri Demi Bela Rakyat

Tinggal di Rutan Pandeglang, Bayi 7 Bulan Idap Penyakit Jantung Kini Diare

Jum'at, 25 November 2022 | 22:44 WIB
header img
Tinggal di Rutan Pandeglang, bayi 7 bulan idap penyakit Jantung kini sakit diare. Foto ilustrasi tahanan(okezone)

Dalam Pasal 76B UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.

Artinya kata Hendry, dalam konteks normatif yang diatur dalam Konvensi Hak Anak, perlakuan salah (abuse) memiliki penafsiran yang sangat luas, yakni segala macam  perilaku yang merugikan  atau mungkin membahayakan keselamatan, kesejahteraan, martabat dan perkembangan anak. Atau dengan kata lain, adanya suatu tindakan yang mengakibatkan anak dirugikan.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Komnas PA Pandeglang Gobang Pamungkas  mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai  selesai dan terpenuhinya hak-hak anak secara baik sebagaimana amanah UU Perlindungan Anak Nomer  35 Tahun 2014. Sebab  anak tersebut masih usia tujuh bulan dan menderita penyakit bawaan sejak lahir yaitu pembengkakan jantung.

"Anak tersebut  sangat membutuhkan kasih sayang, asupan gizi, ASI dan perhatian khusus dari ibunya. Oleh karena itu, atas nama kemanusiaan kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang agar segera memerintahkan JPU untuk mengeluarkan (menangguhkan) penahanan dari Rumah Tahan menjadi Tahanan Kota atau yang  lainnya," katanya tegas.

Lebih dari itu, dia juga berharap kepada  Hakim dapat  merumuskan putusan yang mencerminkan rasa keadilan dan kemanusiaan yaitu dibebaskan. Dan masih ada kesempatan bagi JPU dan Majlis Hakim untuk mempertemukan Pelapor dengan korban agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. 

"Maka dari itu, rencanya hari Senin mendatang  kami akan bersurat kepada Presiden RI, Menko Polhukam, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri PPA, Komnas Perempuan agar dapat  memberikan  rumusan penyelesaian perkara yang terbaik bagi anak dan ibunya, sekali lagi atas nama kemanusiaan," ungkapnya mengakhiri sesi wawancara.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut