PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menetapkan satu tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan fasilitas akses rumah belajar pada tahun 2019.
Pengadaan fasilitas akses rumah belajar tersebut yang dibiayai oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja 2019, tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Helena Okviana mengatakan, terkait kasus itu pihaknya baru menetapkan satu tersangka namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka berikutnya selain satu tersangka tersebut.
"Kami menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja tahun 2019. Bahwa si tersangka inisial A menerima uang dari seluruh kepala sekolah dan dia juga yang membeli barang itu dia juga memegang Password, Buster, termasuk aplikasi dan yang lainnya," katanya. Kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Helena Okviana melanjutkan, tersangka dalam kasus ini sudah menyalahi aturan dalam pembelian barang dan jasa.
"Tersangka ini kemudian menyalahkan peraturan dalam pembelian barang dan jasa, karena harga sudah ditentukan dan sudah dikondisikan melalui satu pintu melalui si tersangka ini," tuturnya.
Helena Oktaviana menambahkan, untuk kerugian negara kasus tersebut saat ini sedang dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten, pekerjaan tersangka inisial A tersebut bekerja di Wiraswasta sebagai pengadaan barang dan jasa.
"Kerugian negaranya sedang dihitungkan oleh BPKP Banten untuk pekerjaan sebagai Wiraswasta dia sebagai orang yang pengadaan barang dan jasa. Untuk tersangka hari ini sementara hanya satu, kalau kemungkinan tersangka yang lainnya sedang digodok," tambahnya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pandeglang, Kunto Trihatmojo mengatakan, untuk kerugian negara hingga saat ini masih dihitung pihak BPKP Provinsi Banten.
“Kerugian negaranya sendiri masih dihitung BPKP Banten, dan jabatan si tersangka sendiri Wiraswasta, orang yang dagang barang ini dari Perusahaan A, kami terus mendalami perkara ini guna mengetahui apakah ada tersangka lain atau tidak, untuk pasal yang kita terapkan dalam perkara ini pasal 2 dan 3 undang-undang Tipikor, ancaman kurungan paling lama singkat 4 tahun,” kata Kunto.
Sementara itu, Kuasa Hukum yang mendampingi tersangka di Kejaksaan Negeri Pandeglang, Raki Jubaedi mengatakan, jika kliennya ini merupakan sales yang hanya menjualkan barang, sementara pemilik barang merupakan orang lain.
“Klien kami ini kan merupakan sales ya, hanya mengedarkan barang milik Haji Uju yang punya penadah barangnya yang telah ditahan terlebih dahulu,” ujarnya.
Raki menambahkan, jika nanti akan diadakan BAP tambahan kepada seluruh Kepala Sekolah terkait kasus ini.
“Nanti akan ada BAP tambahan kepada kepala sekolah yang mendapatkan dana dari A juga, setelah penahanan A ini, nanti akan rame yang menerangkan di Pengadilan,” terangnya.
Menurut Raki, jika kliennya bukan yang menerima uang, bukan langsung yang mendapatkan order, klien saya hanya menjadi sales dan mendapatkan upah dari Juju.
“Karena jika kasus korupsi ya, sedangkan A ini kan bukan yang menerima uang ya, dirinya tidak mendapatkan pekerjaan langsung dari pekerjaan ini, bukan A yang mendapatkan pekerjaan dari Kementerian, melainkan dirinya hanya menerima upah karena menjadi sales barang pada pekerjaan ini,” pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution