JAKARTA, iNewsPandeglang.id - PT Aerofood Indonesia, anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk, dikabarkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 152 karyawan.
Kabar ini mencuat setelah karyawan Aerofood Indonesia yang tergabung dalam Serikat Karyawan Sejahtera ACS mengajukan surat keberatan PHK kepada Direktur Utama Aerofood Indonesia, I Wayan Susena.
Dalam isi surat tersebut, Ketua Serikat Karyawan Sejahtera ACS, Agus Sulistiyo, mengklaim jika Aerofood Indonesia sudah melakukan PHK secara sepihak. Sikap ini diambil manajemen tanpa adanya kesepakatan dengan Pengurus Serikat Pekerja Sekar Sejahtera ACS.
"Bahwa keputusan PHK tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa ada kesepakatan dengan kami Pengurus Serikat Pekerja Sekar Sejahtera ACS," ungkap Agus yang dituangkan dalam surat tersebut, Selasa (26/7/2022).
Poin lain yang dituangkan dalam surat bahwa keputusan PHK bertentangan dengan Undang-undang dan menciptakan hubungan industrial yang tidak harmonis. Bahkan, karyawan menjadi resah serta tidak tenang dalam bekerja.
Lalu, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal larangan PHK pun menjadi dasar Serikat Karyawan Sejahtera ACS melontarkan kritik kepada manajemen perusahaan.
Dijelaskan bahwa dalam kondisi perekonomian Indonesia sudah mulai tumbuh sekarang ini dan diikuti dengan tren pertumbuhan penerbangan komersial sudah mendekati normal, maka seharusnya manajemen Aerofood Indonesia lebih konsentrasi pada upaya mengembangkan peluang-peluang bisnis yang sudah terbuka lebar, bukan melakukan PHK secara sepihak terhadap karyawan.
"Bahwa kami meminta kepada manajemen untuk mempekerjakan kembali semua karyawan yang di PHK pada posisi masing-masing," bunyi surat tersebut
Editor : Iskandar Nasution