Gagal Diselundupkan, 3 Ton Daging Celeng dan 600 Kg Labi-Labi Dimusnahkan di Cilegon

Iskandar Nasution
Petugas memusnahkan daging celeng dan labi-labi ilegal menggunakan tungku incinerator setelah digagalkan di Pelabuhan Merak, Cilegon, Rabu (19/8/2026). (Foto: Iskandar Nasution)

Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia, Shahandra Hanitiyo, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat dan lingkungan.

“Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya negara melindungi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, kelestarian sumber daya hayati, ketahanan pangan, serta perekonomian nasional,” katanya.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network