Gagal Diselundupkan, 3 Ton Daging Celeng dan 600 Kg Labi-Labi Dimusnahkan di Cilegon

Iskandar Nasution
Petugas memusnahkan daging celeng dan labi-labi ilegal menggunakan tungku incinerator setelah digagalkan di Pelabuhan Merak, Cilegon, Rabu (19/8/2026). (Foto: Iskandar Nasution)

CILEGON, iNewsPandeglang.id Sebanyak 3 ton daging celeng dan 600 kilogram labi-labi ilegal dimusnahkan Badan Karantina Indonesia di Cilegon, Banten, Rabu (19/8/2026). Barang tersebut sebelumnya digagalkan petugas saat akan dikirim dari Jambi menuju Semarang melalui Pelabuhan Merak.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan tungku incinerator. Petugas memastikan proses dilakukan di lokasi yang jauh dari jangkauan masyarakat.

Daging celeng dan labi-labi itu diangkut menggunakan truk Cold Diesel BE 8182 GA. Barang ditemukan tanpa dokumen resmi kesehatan dari karantina.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman daging babi hutan dari Jambi menuju Semarang. Petugas kemudian melakukan penyergapan setelah truk tiba di Pelabuhan Merak.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network