Sementara tersangka berinisial DH masih dalam pencarian.
Polisi menyebut nilai kerugian negara berdasarkan sumber Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP mencapai sekitar Rp33,3 miliar.
Tersangka terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait
