4 Bulan Menanti, Motor Warga Cilegon yang Dicuri Akhirnya Kembali ke Tangan Pemilik

Iskandar Nasution
Wakapolres Cilegon Kompol M. Ridzky Salatun menyerahkan sepeda motor Honda Genio yang berhasil diamankan kepada korban pencurian dalam konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di Polres Cilegon. (Foto: Istimewa)

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh tersangka yang kini menjalani proses hukum. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Cilegon memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network