Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh tersangka yang kini menjalani proses hukum. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Cilegon memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait
