Curanmor Pikap di Serang Terungkap! 3 Pelaku Ditangkap, Ini Perannya

Epul Galih
Barang bukti kendaraan pikap hasil curanmor yang berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Banten dalam pengungkapan kasus pencurian di wilayah Serang. (Foto : Istimewa)

“Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” jelasnya.

Polda Banten mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network