“Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” jelasnya.
Polda Banten mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait
