“Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” jelasnya.
Polda Banten mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.
Editor : Iskandar Nasution
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
