Ia menyebut, motif pembunuhan dipicu dendam lama antara pelaku dan korban. Usai kejadian, pelaku menyerahkan diri ke Polres Pandeglang didampingi kuasa hukumnya.
Saat ini, pelaku dijerat pasal pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait
