PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Humaedi (34), warga Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten. Dalam rekonstruksi tersebut, polisi memperagakan total 46 adegan yang mengungkap secara rinci rangkaian peristiwa pembunuhan.
Rekonstruksi digelar di Kampung Rancasadang, Desa Cikalong, Kecamatan Cibitung, lokasi terjadinya peristiwa pada 27 Oktober 2025 lalu. Pelaku, Tarmudin alias Duwo, dihadirkan langsung untuk memperagakan setiap adegan di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian.
Dari hasil rekonstruksi diketahui, korban mengalami empat sabetan senjata tajam yang mengenai bagian kaki, tangan, dan paha. Luka tersebut menyebabkan korban kehabisan darah hingga meninggal dunia. Selain korban tewas, dua orang lainnya turut menjadi korban dengan luka berat dan ringan.
Kanitem Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas peran pelaku sekaligus melengkapi berkas perkara.
“Rekonstruksi ini bertujuan memperjelas rangkaian kejadian dan memastikan kasus pembunuhan ini terang benderang. Total ada 46 adegan yang diperagakan,” ujar Ipda Robert, Rabu (10/12/2025).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait
