Dana BUMD Raib Rp2,3 Miliar, Eks Dirut di Serang Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Rifky
Tersangka eks Dirut PT Serang Berkah Mandiri digiring petugas menuju mobil tahanan Kejari Serang. Foto : iNewsPandeglang.id

"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b, serta Pasal 9 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegas Merryyon.

Kejari Serang juga memastikan akan memulihkan kerugian keuangan negara akibat kasus ini. Proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network