"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b, serta Pasal 9 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegas Merryyon.
Kejari Serang juga memastikan akan memulihkan kerugian keuangan negara akibat kasus ini. Proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Editor : Iskandar Nasution
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
